GERAM Apresiasi Kejati Jabar, Dukung Penanganan Laporan Anggaran DPRD Cirebon

GERAM menyebut laporan terkait anggaran perumahan, transportasi, dan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Cirebon telah mendapat respons Kejati Jabar.

BERTENZ.COM — LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mengapresiasi respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran anggaran DPRD Kabupaten Cirebon. Laporan tersebut antara lain menyoroti anggaran perumahan, transportasi pimpinan dan anggota DPRD, serta perjalanan dinas pada 2025 dan 2026.

Ketua Umum LSM GERAM, Kasudin atau yang akrab disapa Kuwu Bagreg, mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai surat tindak lanjut dari Kajati Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Sumber.

“Kami sudah dapat kabar, laporan atas persoalan keuangan di DPRD telah disetujui Kajati. Kajati membuat perintah tindak lanjut ke Kejari Sumber untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ketika masuk tahap penyidikan, maka sudah ada tersangka,” kata Kuwu Bagreg saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, informasi mengenai surat tindak lanjut tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan. Penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

GERAM Soroti Anggaran Perumahan dan Transportasi DPRD

Kuwu Bagreg menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Jabar mencakup sejumlah persoalan keuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Menurut dia, GERAM bersama sejumlah elemen masyarakat kini menunggu langkah Kejari Kabupaten Cirebon dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Kota Cirebon Minta Akurasi DTSEN Diperbaiki, Warga Keluhkan Status Desil

“Sebetulnya laporan yang kawan-kawan aktivis berikan ke Kejati Jabar itu ada banyak. Salah satunya anggaran perumahan dan transportasi. Sekarang, kita tunggu langkah yang dilakukan Kejari Sumber atas perintah tindak lanjut dari Kajati Jabar. Kami dari LSM GERAM dan kawan-kawan aktivis mendukung Kejari Sumber dalam memproses kasus ini,” ujarnya.

Ia juga meminta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Agus Candra, menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari LSM GERAM meminta Bapak Doktor Agus Candra untuk memimpin penegakkan hukum di Kabupaten Cirebon. Salah satunya penyelidikan dan penyidikan atas ketidakwajaran anggaran perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD pada 2025 dan 2026. Data dan faktanya sudah jelas, tinggal eksekusi saja,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor. Dugaan ketidakwajaran anggaran masih perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

Perjalanan Dinas DPRD Disorot, Anggaran Tembus Rp10 Miliar

Selain anggaran perumahan dan transportasi, GERAM menyoroti anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Cirebon pada 2026 yang disebut mencapai Rp10,34 miliar.

Kuwu Bagreg menyebut, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cirebon mencapai Rp10.346.977.800.

“Katanya duit rakyat itu lagi dihemat, efisiensi. Tapi, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2026 sampai Rp10 miliar. Mau jalan-jalan ke mana, lebih baik kunjungi rakyat saja,” sindirnya.

Baca Juga:  Seleksi Dirut PDAM Cirebon Dibawa ke Kemendagri, NDC Pertanyakan Mekanisme DPRD

Ia mempertanyakan kewajaran penggunaan anggaran tersebut, termasuk tujuan dan hasil kunjungan kerja anggota DPRD. Menurut dia, penggunaan anggaran publik harus disertai transparansi, akuntabilitas, serta hasil yang jelas bagi masyarakat.

Kuwu Bagreg juga mengklaim perjalanan dinas ke sejumlah kota, seperti Yogyakarta, Semarang, dan Solo, perlu dievaluasi dari sisi manfaat dan hasilnya. Klaim tersebut belum disertai rincian dokumen perjalanan dinas yang dapat diverifikasi secara independen.

GERAM Minta Penggunaan APBD Transparan

GERAM menilai anggaran yang bersumber dari APBD harus digunakan secara wajar dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kuwu Bagreg mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD agar mengedepankan transparansi serta akuntabilitas sejak tahap penyusunan hingga realisasi anggaran.

Ia juga merujuk pada pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026 yang, menurutnya, menempatkan perjalanan dinas DPRD sebagai salah satu area berisiko tinggi. Namun, rincian pemaparan dan skor risiko yang disebutkannya masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi KPK.

Sebelumnya, GERAM bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Kejari Kabupaten Cirebon di Sumber untuk menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Cirebon.

GERAM berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat maupun Kejari Kabupaten Cirebon dalam bahan berita yang diterima mengenai status penanganan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *