BERTENZ.COM – Pengaduan terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025–2026 memasuki tahap tindak lanjut. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, mengaku mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) jika pengaduannya telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Nana menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kejati Jabar pada 28 Agustus 2026. Menurut informasi yang diterimanya, Kejati Jabar meneruskan pengaduan itu ke Kejari Kabupaten Cirebon pada 4 Oktober 2026.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Jabar yang telah merespons dan memproses pengaduan kami. Saya kan pelapor, otomatis pihak Kajati memberikan informasi bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti,” ujar Nana kepada wartawan, Senin (18/10/2026)
Aktivis Soroti Sejumlah Pos Anggaran DPRD
Nana menjelaskan, pengaduan tersebut menyoroti sejumlah aspek pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon selama tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Nana meliputi transparansi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD, belanja operasional dan kegiatan kedewanan, serta alokasi tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Nana juga mempertanyakan dasar penentuan besaran tunjangan yang menggunakan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, ia menyoroti proses penyusunan kebijakan tunjangan, keterbukaan dokumen anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan dan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan anggaran DPRD telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah atau belum,” katanya.
Nana Minta Penggunaan Anggaran Dibuka Secara Transparan
Nana menilai setiap penggunaan uang rakyat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengelola anggaran secara efektif, terlebih ketika kemampuan fiskal daerah menjadi perhatian.
“Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi keuangan daerah. Pihaknya, kata Nana, tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan dan memperoleh bukti yang diperlukan.
Aktivis Siap Kawal Penanganan Pengaduan
Nana menyatakan siap mengawal penanganan pengaduan di Kejari Kabupaten Cirebon. Ia juga bersedia memberikan keterangan dan dokumen pendukung apabila penyidik atau pihak kejaksaan membutuhkannya.
“Kami siap mendampingi dan mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Nana berharap Kejari Kabupaten Cirebon menindaklanjuti pengaduan secara profesional, independen, dan transparan. Ia juga meminta aparat meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan anggaran apabila diperlukan.
Kejari Kabupaten Cirebon Belum Beri Keterangan Rinci
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Moch. Ridwan Dermawan, belum memberikan penjelasan terperinci saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Kejati Jabar.
“Nanti saya kabari ya mas,” ujarnya singkat.






