BERTENZ.COM – Lahan kosong bekas bangunan PMI Kabupaten Cirebon di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, terbakar, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.35 WIB. Api membakar tumpukan sampah dan merambat ke area kosong di Jalan Widarasari RT 06 RW 03.
Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 150 meter persegi. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut.
Kebakaran diduga bermula dari pembakaran sampah. Bara yang sempat dianggap padam ternyata masih menyala di bagian bawah tumpukan.
Bara tersebut kemudian kembali memicu api hingga kebakaran meluas.
Sempat Dipadamkan, Bara Kembali Menyala
Saksi Kabil, 66, mengatakan dirinya melihat seorang warga membuang sampah dan membakarnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Api kemudian membesar. Kabil bersama Ketua RT setempat sempat mencoba memadamkannya menggunakan peralatan seadanya.
Api terlihat sudah padam. Namun, bara masih menyala di bagian bawah tumpukan sampah.
Kondisi itu membuat api kembali muncul. Kobaran kemudian merambat dan membakar area kosong bekas bangunan PMI.
Saksi lainnya, Riki Uman Nugraha, 37, mengetahui kebakaran sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Riki, area tersebut selama ini digunakan warga sebagai tempat membuang sampah. Ia menduga ada warga yang membakar sampah tanpa mengawasi api hingga akhirnya menyebar.
Riki kemudian menghubungi Polsek Kedawung dan Damkar Kabupaten Cirebon.
Api Dipadamkan Sekitar Pukul 21.15 WIB
Petugas Damkar Kabupaten Cirebon mengerahkan satu unit mobil pemadam bernomor polisi E 9984 H.
Petugas melakukan pemadaman di area yang terbakar. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., mengatakan lokasi kebakaran memiliki banyak tumpukan sampah. Kondisi tersebut dapat membuat api lebih mudah menyebar.
“Begitu menerima informasi, kami langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Cirebon. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 21.15 WIB dan tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil,” ujarnya.
Ahmad mengingatkan masyarakat tidak membakar sampah sembarangan. Api juga tidak boleh ditinggalkan sebelum benar-benar padam.
Bara yang tersisa di dalam tumpukan sampah dapat kembali menyala dan memicu kebakaran.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak membakar sampah sembarangan dan selalu memperhatikan potensi kebakaran di lingkungan sekitar. Apabila melihat kebakaran atau mengetahui adanya kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan, segera hubungi Layanan Polisi 110 agar petugas dapat melakukan penanganan dengan cepat,” tegasnya.






